Tugas pertemuan #3 muhammad taufan

Pertanyaan :

  1. Apa saja yang termasuk sumber pokok hukum Islam, sebutkan dan jelaskan
  2. Sebutkan 4 sumber hukum Islam yang disepakati.
  3. Sebutkan dan jelaskan minimal 3 hukum islam yang tidak disepakati
  4. Sebutkan 6 macam hukum Islam, dan jelaskan satu demi satu

Status: 100%

Keterangan: Sudah selesai

Bukti:

  1. Al – Qur’an adalah kalam Allah swt. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. melalui malaikat Jibril, sebagai mukjizat dan sumber hukum serta sebagai pedoman hidup bagi pemeluk Islam, membacanya bernilai ibadah kepada Allah.
    B. As-Sunnah(Hadits) menurut bahasa artinya perjalanan, pekerjaan atau cara. Sedangkan sunah menurut istilah syara’  ialah perkataan Nabi Muhammad saw., perbuatannya dan keterangannya yaitu sesuatu yang dikatakan atau diperbuat oleh sahabat dan ditetapkan oleh nabi, serta nabi tidak menegurnya. Hal ini sebagai bukti bahwa perbuatan tersebut hukumnya tidak melanggar
  2. Al-Qur’an, Sunnah (Hadits), Ijma’ dan Qiyas
  3. Istihsan adalah kecenderungan seseorang pada sesuatu karena menganggapnya lebih baik, dan ini bisa bersifat lahiriah (hissiy) ataupun maknawiah
    B. Istishab menurut Imam Asy-Syaukani ialah tetap berlakunya suatu keadaan selama belum ada yang mengubahnya.
    C. Urf merupakan istilah Islam yang dimaknai dengan adat kebiasaan. ‘Urf terbagi menjadi Ucapan atau Perbuatan dilihat dari segi objeknya, menjadi Umum atau Khusus dari segi cakupannya, menjadi Sah atau Rusak dari segi keabsahan menurut syariat. Para ulama ushul fiqih bersepakat bahwa Adat (‘urf) yang sah ialah yang tidak bertentangan dengan syari’at
  4. Wajib atau Fardhu merupakan status hukum yang harus dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat wajibnya. Syarat wajib yang dimaksud adalah orang yang sudah mukallaf, yaitu seorang muslim yang sudah dewasa dan berakal sehat. Jika kita mengerjakan perkara yang wajib maka akan mendapat pahala. Namun bila ditinggalkan maka akan mendapat dosa.
    B. Sunnah adalah perkara yang dianjurkan bagi umat Islam. Artinya, jika dikerjakan maka akan mendapatkan pahala, namun jika tidak dikerjakan menyebabkan kerugian.
    C. Haram adalah suatu hal yang dilarang dan tidak boleh dilakukan oleh umat Islam. Haram termasuk status hukum dimana sebuah perkara tidak boleh dikerjakan. Jika dilakukan maka akan mendapat dosa.
    D. Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan. Jika tidak dilakukan tidak berdosa namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
    E. Mubah artinya boleh. Dalam islam mubah merupakan sebuah hukum dimana seorang muslim boleh mengerjakan suatu perkara, tanpa mendapat pahala ataupun dosa.
Previous Article
Next Article

Tinggalkan Balasan